Setiap orang pasti memiliki impian untuk bisa membeli
rumah dijual di Bandung. Dengan berbagai
cara rumah bisa di beli dengan membangun dari nol, mengajukan KPR rumah dan yang paling praktis adalah dengan membeli rumah.
Rumah tidaklah sama seperti kendaraan, hal itu dikarenakan rumah tidak bergerak sehingga membutuhkan kelengkapan dan langkah-langkah yang lebih kompleks dibandingkan dengan jual beli kendaraan bermotor.
Maka, pemahaman yang mendalam perlu diberikan untuk pihak penjual dan pembeli sebelum melakukan transaksi jual beli rumah, sehingga hal hal yang tidak diinginkan seperti kasus penipuan minim terjadi. Jadi untuk teman-teman yang mungkin sedang berniat membeli atau menjual rumah, tips berikut mungkin bisa membantu.
Berikut tips dalam jual beli rumah yang aman:
1. Melakukan pemeriksaan mendetail pada tanah dan bangunan yang akan dibeli
Sebelum melakukan pembelian rumah ataupun tanah ada baiknya calon pembeli untuk mendatangi langsung lokasi rumah yang akan dibeli, hal ini untuk memastikan lokasi sekitar rumah, kondisi bangunan dan luas tanah. Calon pembeli juga dapat memastikan apakah pemilik sebelumnya sedang melakukan transaksi atau menyawakan rumah dan tanah kepada pihak lain atau tidak.
2. Cek surat kelengkapan resmi serta pajak bumi dan bangunan (PBB)
Setelah melakukan pemeriksaan secara fisik hal lain yang dapat dilakukan dalam melakukan jual beli adalah dengan memeriksa kelengkapan dokumen rumah seperti sertifikat tanah, PBB, di kantor pertanahan setempat. Hal itu dapat mengurangi kekhawatiran calon pembeli apakah pemilik sebelumnya telah melunasi semua tanggungan PBB hingga rumah tersebut dijual. Calon pembeli pun dapat memastikan apakah tanah dan rumah tersebut sedang dalam keadaan penyitaan, pemblokiran karena masalah hukum atau terlibat sengketa rumah atau tidak.
3. Buat Akta Jual Beli di kantor Notaris atau PPAT.
Hal yang paling penting dalam melakukan pembelian rumah yakni membuat perjanjian jual beli rumah dikantor notaris/PPAT yang memang berwenang untuk mengurusi hal tersebut. Hal ini untuk
mengantisipasi terjadinya persengketaan tanah dikemudian hari oleh saudara atau pemilik sebelumnya. Setelah Akta Jual Beli (AJB) jadi biasanya pihak penjual akan melakukan pembayaran
PPN sebanyak 5 persen dan calon pembeli membayar BPHTB sebesar 5 persen pula.
Demikian tips dalam melakukan Jual beli rumah dengan aman. Semoga bermanfaat. :)
kalau rumah saya, pake KPR :)
ReplyDeleteUmumnya gitu ya Mba:)
DeleteKalau dah,punya uang lebih tips ini. Cocok digunakan, makasihh
ReplyDeleteSama-sama :)
DeleteMantap tipsnya mbak.
ReplyDeleteMakasih :)
Sama-sama :)
Deleteitu point nommor 1 memang penting sekali saya rasa, apalagi sekarang ini banyak tanah sengketa :(
ReplyDeleteHu.. hati-ati pokoknya :(
DeleteJual beli rumah memang harus hat2, maklum ada makelar yang nakal juga.
ReplyDeleteTerima kasih tipnya
Salam hangat dari Jombang
Bener pak Dhe
DeleteSalam Hangat dari Kendari :)